BREAKING NEWS

Loading...

DISDIKPORA Karawang Akan Beri Sangsi Berat Kepada Sekolah Yang menjual Buku LKS Kepada Muridnya.

bondan Multy Media
9/11/24, 9/11/2024 WIB Last Updated 2024-09-11T15:45:56Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

 


Karawang, Suarakotasiber - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah secara tegas melarang sekolah mewajibkan siswa membeli buku pelajaran tertentu, penyediaan buku pelajaran di sekolah seharusnya dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai aturan yang berlaku.


Namun, sejumlah sekolah di Karawang dilaporkan masih melakukan praktik jual beli buku dengan melibatkan pemasok dari pihak luar. Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Sistem Perbukuan (UU Sisbuk) Nomor 3 Tahun 2017 dan aturan lain terkait distribusi buku di lingkungan pendidikan.


Victor Edison, Ketua Getar Indonesia, mengungkapkan bahwa beberapa sekolah di Karawang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini. Menurutnya, sekolah-sekolah tersebut bekerja sama dengan pemasok luar berinisial G untuk menjual buku kepada siswa, yang jelas melanggar UU Sisbuk, Permendikbud, dan petunjuk teknis (juknis) BOS.


"Sekolah-sekolah ini telah melanggar ketentuan hukum terkait, termasuk Permendikbud dan juknis BOS," tegas Victor dalam wawancara pada Rabu (11/9/2024).


Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Yanto, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah atau guru menjual buku kepada siswa. Menurut Yanto, sangsi tegas akan diberikan kepada sekolah atau guru yang melanggar aturan ini.


"Kami sudah mengedarkan larangan bagi sekolah dan guru untuk tidak menjual buku kepada siswa. Jika ada yang terbukti melanggar, sanksi akan dijatuhkan," ujar Yanto.


Tim redaksi telah mengumpulkan bukti terkait sejumlah sekolah yang masih menjual buku kepada siswa tingkat SD hingga SMP di Karawang, langkah penindakan tegas diharapkan segera dilakukan untuk memastikan aturan dijalankan dan hak siswa terlindung. (Ruhyat)

Komentar

Tampilkan

Terkini