BREAKING NEWS

Loading...

Polres Karawang Tangkap Dua Rersangka Buron Kasus Pengeroyokan Banser dan Anggota PCNU Bekasi

bondan Multy Media
9/09/24, 9/09/2024 WIB Last Updated 2024-09-09T11:07:36Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

 



Karawang, Suarakotasiber - Polres Karawang kembali menetapkan dua tersangka terkait pengeroyokan yang melibatkan anggota Banser Karawang dan anggota PCNU Kabupaten Bekasi.

Kasus ini berawal dari insiden di Jalan Raya Pasarbaru, Dusun Warudoyong, Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, yang terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Karawang menyebutkan bahwa kedua tersangka, berinisial JK dan AM, sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditetapkan sebagai buronan oleh pihak kepolisian.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Karawang pada Senin, 9 September 2024.

Insiden pengeroyokan ini melibatkan tiga korban, para pelaku menghadang iring-iringan kendaraan korban di lokasi kejadian dengan tujuan mencari Kiai Imad, yang dikabarkan akan menghadiri acara di Ponpes Al Baghdadi Rengasdengklok.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk satu rompi coklat, peci putih, kaos hitam, celana bermotif loreng, serta sepeda motor Honda Supra Fit hitam. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atas tindakan kekerasan di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. (Ruhyat)

Komentar

Tampilkan

Terkini