BREAKING NEWS

Loading...

Kuasa Hukum KPU Karawang Resmi Layangkan Somasi Kepada Oknum Anggota DPRD Karawang

bondan Multy Media
10/10/24, 10/10/2024 WIB Last Updated 2024-10-10T11:42:23Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

 


Karawang, Suara Kota Siber - Kuasa Hukum KPU Karawang Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H.,M.H. dan Dian Suryana, S.P.,S.H.,M.H. telah resmi melayangkan somasi kepada Oknum Anggota DPRD Karawang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terkait penyebaran foto viral Ketua KPU Karawang yang sedang makan bersama dengan calon petahana.

Foto tersebut mengandung narasi yang dianggap tidak patut, yang kemudian menyebar luas di media sosial.

Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H.,M.H. menuturkan, kami selaku tim kuasa hukum KPU Karawang kemarin secara resmi sudah melayangkan somasi kepada oknum anggota DPRD Karawang dari Partai PKS yang menyebarkan foto Ketua KPU Karawang bersama dengan Calon Bupati Karawang yang mana disertai dengan narasi yang tidak patut di media sosialnya.

"Dampak dari muncul foto dan narasi tersebut kemudian menyudutkan KPU Karawang sehingga memunculkan banyak asumsi negative terkait netralitas KPU Karawang", kata Gary.

Gary menjelaskan, kami meminta agar yang bersangkutan untuk segera memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka terhadap tindakannya yang sudah merugikan KPU Karawang khususnya, baik secara langsung maupun di media nasional dan lokal.

Langkah yang kami ambil saat ini dengan melayangkan somasi adalah agar tindakan yang dilakukan Oknum Anggota DPRD Karawang tersebut tidak berdampak meluas yang berpotensi dapat mengganggu tahapan Pilkada yang saat ini sedang berjalan, ucap Gary dalam konferensi pers kamis 10/10.

Gary berharap, kedepan dari kasus ini banyak pelajaran yang bisa diambil agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial apalagi statusnya sebagai pejabat pemerintahan.

Kepada masyarakat bahwa kami KPU Karawang berkomitmen untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan tidak memihak kepada salah satu paslon, KPU Karawang akan bekerja secara profesional dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, pungkas Gary. (SKS)

Komentar

Tampilkan

Terkini