Jakarta, Suara Kota Siber - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) SATRIA Pangkal Perjuangan menggelar aksi dukungan moral untuk 12 kreditur luar negeri yang sedang berhadapan hukum dengan empat perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie.
Empat perusahaan media tersebut—VIVA, PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne)—diketahui memiliki utang sebesar Rp 8,79 triliun dan kini berada dalam skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Aksi ini digelar mulai dari gedung Kementerian Keuangan, lalu berlanjut menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis siang.
Nurdana Putra, S.M., S.H., Koordinator Lapangan LPKSM SATRIA, mengonfirmasi bahwa aksi ini akan terlaksana hari ini. Sementara itu, pengamanan dari pihak kepolisian sudah terlihat berjaga di sepanjang Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, dengan tiga truk Korps Brimob yang hadir di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB Sampai Sore Hari.
Sebelumnya, pada Jumat, 25 Oktober lalu, LPKSM SATRIA telah melakukan audiensi dengan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Zulkifli Atjo), yang juga merupakan salah satu hakim di pengadilan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Ketua Umum LPKSM SATRIA, Wawan Gunawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan media milik Bakrie sering digunakan sebagai alat propaganda yang berpotensi merugikan konsumen.
Menurut Wawan, media ini kerap memuat iklan yang menyesatkan dan merugikan kepentingan masyarakat luas.
Wawan meminta, agar proses hukum yang tengah berjalan ditangani secara transparan, serta mempertimbangkan berbagai aspek penting, khususnya perlindungan konsumen.
Wawan berharap, agar negosiasi berjalan sesuai kepentingan publik, Ia bahkan menyarankan agar perusahaan-perusahaan media tersebut dipailitkan demi melindungi konsumen dari potensi penyebaran informasi yang memihak dan mengaburkan fakta, terutama yang terkait dengan Grup Bakrie.
“Pailit saja, biar perusahaan ini diambil orang lain,” kata Wawan dalam orasinya (31/10/2024).
Selain itu, Wawan mengkritik peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menurutnya tidak efektif dalam melindungi kepentingan konsumen.
"OJK hanya bermodalkan tindakan yang tidak efektif dan cenderung merugikan negara, berbeda dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang langsung berperan ketika konsumen dirugikan, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan Grup Bakrie," ucap Wawan.
Wawan menegaskan, menurut pandangan saya OJK adalah alat keserakahan, lebih baik dibubarkan saja.
"Tahun depan tidak perlu diturunkan anggaran untuk OJK, terutama karena mereka justru melelang aset masyarakat miskin," geram Wawan.
"Kementerian Keuangan telah melakukan verifikasi terhadap aset-aset milik Grup Bakrie, kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Keuangan yang telah menjalankan verifikasi ini," ujarnya Wawan.
Tidak hanya membahas utang media Bakrie Group Wawan Gunawan juga menyoroti tunggakan utang Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada negara sebesar Rp 2,23 triliun yang terungkap dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020, sejak bencana lumpur Lapindo tahun 2007 pemerintah telah menyediakan dana talangan untuk ganti rugi tanah dan bangunan bagi warga terdampak di Sidoarjo tetapi belum sepenuhnya dilunasi oleh perusahaan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pengawasan kasus utang dan upaya Kementerian Keuangan dalam penelusuran aset, LPKSM SATRIA mengadakan aksi yang diikuti oleh sekitar 1.500 anggota dari berbagai kalangan, tutur Wawan.
Ketua umum LPKSM Wawan Gunawan menegaskan, aksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa masalah utang perusahaan-perusahaan tersebut tidak diabaikan begitu saja. (Ruhyat)