BREAKING NEWS

Loading...

Polres Karawang Amankan 23 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dan OKT

bondan Multy Media
11/04/24, 11/04/2024 WIB Last Updated 2024-11-04T13:12:50Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

 


Karawang, Suara Kota Siber - Sepanjang Oktober 2024, Polres Karawang berhasil mengungkap total 18 kasus narkoba dengan mengamankan 23 tersangka. Kasus-kasus ini mencakup peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis serta obat keras tertentu (OKT).


Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers menyatakan bahwa operasi ini berhasil mengamankan 17 tersangka dari 13 kasus peredaran narkotika, sedangkan lima kasus terkait peredaran OKT melibatkan enam tersangka. 


“Dalam penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti sabu sebanyak 75,41 gram, ganja 838,5 gram, tembakau sintetis 101,3 gram, dan 6.823 butir OKT,” ujar AKBP Edwar Senin (04/11/2024).




"Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan sejak September hingga November, dengan total 55 tersangka yang telah diamankan. upaya ini adalah langkah serius dalam memberantas peredaran narkoba di Karawang" , Tegas Kapolres.


Langkah tegas ini diambil guna menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan Karawang dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang.


"Para tersangka yang terbukti mengedarkan, menguasai, atau memiliki narkotika terancam dengan Pasal 141 ayat 1 jo Ayat 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup", Pungkasnya. (Ruhyat)

Komentar

Tampilkan

Terkini