Karawang, Suara Kota Siber - Hari ini Rabu 27/11/2024, tim kuasa hukum pontas hutahaen melaporkan adanya dugaan tindak pemukulan yang dilakukan oleh oknum terkait dengan situasi yang terjadi di Rengasdengklok Utara. Laporan ini dibuat setelah adanya indikasi bahwa salah seorang individu dalam tim kami telah menjadi korban pemukulan, yang diduga terkait dengan status WhatsApp yang dibuat oleh korban.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum, "status yang diunggah oleh korban tersebut tidak menyebutkan desa secara spesifik, dan hanya berkaitan dengan persepsi yang diasumsikan oleh pihak lain. Meskipun demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun",ujar kuasa hukum saat di temui di Polsek Rengasdengklok.
“Apapun cerita dan persepsi yang ada, tidak ada pembenaran untuk melakukan pemukulan. Semua hal bisa diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan sesuai dengan aturan yang ada. Pemukulan adalah tindakan yang salah dan tidak dapat dibenarkan,” ujar pihak kuasa hukum.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa negara kita adalah negara hukum, di mana setiap pihak berhak untuk melaporkan dugaan tindak pidana, dan proses hukum harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam konteks pemilihan desa, yang sudah diatur dalam PKPU.
Kejadian bermula setelah korban membuat status WhatsApp yang dianggap menyinggung, namun tidak menyebutkan nama desa secara langsung. Setelah itu, korban diundang untuk klarifikasi yang berlokasi dekat dengan TPS. Saat itu pelaku yang bernama Jonas (pelaku), mengajak radit (korban) ke pinggir jalan dan korban pun sempat cekcok dengan pelaku,pelaku pun langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
Menurut keterangan korban, pemukulan dilakukan dengan kekerasan yang cukup signifikan, termasuk pukulan di bagian belakang kepala, namun pelaku yang diketahui bernama Jonas( pelaku) yang melakukan tindakan kekerasan tersebut.
Pihak kuasa hukum yang mewakili Radit (korban) menyatakan bahwa mereka sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan berharap keadilan dapat ditegakkan. Mereka juga meminta kepada seluruh pihak terkait, termasuk penyelenggara pemilihan bupati dan gubernur, untuk menjaga objektivitas dan netralitas dalam proses pemilu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap agar proses hukum berjalan dengan adil. Kami juga meminta kepada pihak penyelenggara pemilihan desa untuk bersikap objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik mana pun," ujar kuasa hukum tersebut.
Dalam laporannya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa tindakan pemukulan ini jelas melanggar hukum dan meminta agar pihak berwajib segera menangani kasus ini. Mereka juga mengingatkan bahwa tidak ada tempat bagi tindakan kekerasan dalam dunia politik, dan setiap pihak harus menghormati proses hukum yang ada.
Pihak kuasa hukum mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan setiap individu berhak atas perlindungan hukum, serta proses hukum harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada. Mereka berharap agar keadilan ditegakkan dan tindakan kekerasan seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang. (Ruhyat)