BREAKING NEWS

Loading...

Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang Ungkap 111 Permohonan Paspor Ilegal Untuk Calon Pekerja Migran

bondan Multy Media
12/23/24, 12/23/2024 WIB Last Updated 2024-12-23T10:06:04Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT


 

Karawang, Suara Kota Siber - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berhasil mengungkap 111 permohonan paspor yang diduga kuat akan digunakan oleh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (23/12/2024).


Petrus menjelaskan bahwa petugas Imigrasi mendeteksi indikasi kuat bahwa paspor yang diajukan akan digunakan untuk bekerja di luar negeri secara non-prosedural saat proses wawancara. "Saat proses wawancara, petugas kami mendeteksi indikasi kuat bahwa paspor yang diajukan akan digunakan untuk bekerja secara non-prosedural," ujar Petrus.


Menurut Petrus, berbagai modus sering digunakan oleh CPMI non-prosedural untuk mengelabui petugas Imigrasi. Beberapa alasan yang sering digunakan adalah untuk wisata, kunjungan keluarga, persiapan berjaga-jaga, hingga perjalanan umrah. Modus-modus tersebut dimanfaatkan untuk menutupi niat utama para pemohon yang berencana bekerja secara ilegal.


Sebagai upaya pencegahan, pihak Imigrasi telah menerapkan langkah-langkah strategis, salah satunya dengan menempatkan petugas di setiap kecamatan di Karawang. "Mereka bertugas mengawasi, menampung informasi, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya menjadi CPMI ilegal," jelas Petrus.


Imigrasi Karawang juga telah mengimplementasikan program Desa Binaan, di mana petugas di desa tidak hanya bertugas sebagai narahubung, tetapi juga mengedukasi warga mengenai prosedur yang benar dalam mengajukan permohonan paspor. "Jika ada indikasi keberangkatan ilegal, kami langsung menolak permohonan paspornya," tegas Petrus.


Tahun ini, jumlah permohonan paspor di Karawang tercatat mencapai 54.303 pemohon, melebihi target tahunan yang hanya sebesar 50.400. Capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan jalur resmi dalam memperoleh paspor, dengan persentase pencapaian mencapai 107,74%.


"Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan mendukung keberangkatan pekerja migran yang sesuai prosedur," ungkap Petrus, sambil menambahkan harapannya agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengikuti jalur legal demi keselamatan dan perlindungan saat bekerja di luar negeri.


Di akhir pernyataannya, Petrus menekankan bahwa melalui berbagai langkah strategis ini, Imigrasi Karawang tidak hanya berupaya menjaga integritas dokumen negara, tetapi juga melindungi warga Indonesia dari bahaya eksploitasi dan pelanggaran hukum di luar negeri. (Ruhyat)

Komentar

Tampilkan

Terkini