BREAKING NEWS

Loading...

Kasus Penggelapan Lahan 106 Hektare, Tersangka Ditangkap Setelah DPO Diterbitkan.

bondan Multy Media
2/20/25, 2/20/2025 WIB Last Updated 2025-02-20T07:50:01Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT




Karawang, Suara Kota Siber - Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada hari Kamis, 20 Februari 2025, Kapolres Karawang AKBP Edward mengungkapkan bahwa pihak kepolisian Polres Karawang berhasil menangkap tersangka berinisial EJ (52), seorang Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakis Jaya. Tersangka ditangkap setelah terbitnya Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan penggelapan terhadap pengelolaan lahan seluas 106 hektare milik korban.

Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika korban, yang merupakan ahli waris dari orang tua yang telah meninggal, mengalihkan pengelolaan lahan 106 hektare kepada tersangka. Dalam kesepakatan tersebut, tersangka diwajibkan untuk membayar uang sewa senilai 250 juta rupiah per tahun kepada korban. Pada tahun pertama dan kedua, yakni 2017 dan 2018, kesepakatan berjalan lancar. Namun, pada tahun 2019, tersangka mulai melanggar perjanjian tersebut dengan tidak membayar uang sewa sebagaimana yang telah disepakati.

Korban yang merasa dirugikan, berusaha menghubungi tersangka untuk mencari penyelesaian. Meskipun pertemuan sempat diadakan, tidak ada kesepakatan yang tercapai. Korban kemudian mengetahui bahwa tersangka telah memindah tangan atau menyewakan lahan tersebut kepada pihak ketiga, yakni sekitar 20 penggarap. Setiap penggarap diketahui memberikan uang sewa sekitar 5 hingga 6 juta rupiah per musim, yang terjadi dua kali dalam setahun. Uang sewa ini, yang seharusnya menjadi hak korban, justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.

Sejak 2019, korban merasa mengalami kerugian besar yang diperkirakan mencapai sekitar 1,5 milyar rupiah akibat tindakan tersangka. Penyidik Polres Karawang melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 131 Akta Jual Beli (AJB) yang mencatatkan pembeli sebagai keluarga atau ahli waris korban, 5 sertifikat atas nama korban, serta 30 kwitansi yang menunjukkan adanya transaksi pembayaran dari penggarap kepada tersangka.

Setelah melalui penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menetapkan tersangka sebagai pelaku dalam kasus penggelapan ini dan menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Tersangka sempat dipanggil dua kali untuk memberikan keterangan sebagai saksi, namun tidak hadir. Oleh karena itu, Polres Karawang akhirnya menerbitkan DPO dan berhasil menangkap tersangka pada tanggal 19 Februari 2025 di wilayah Jakarta, sekitar sebulan setelah DPO diterbitkan".ucap AKBP Edward 

Polres Karawang kini terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan keadilan kepada korban. Kepolisian berharap, dengan ditangkapnya tersangka, proses hukum dapat segera diselesaikan dan korban mendapatkan haknya.(Ruhyat)
Komentar

Tampilkan

Terkini