Karawang, Suara Kota Siber – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan uang palsu, yang menjerat enam orang tersangka. Kasus ini bermula setelah seorang korban melaporkan bahwa ia tertipu dalam transaksi yang melibatkan uang palsu.
Kronologi kejadian berawal pada awal Februari 2025, ketika korban mengungkapkan kebutuhannya akan uang untuk modal usaha kepada seorang saksi. “Saksi tersebut kemudian membawa empat pria yang mengaku bisa membantu korban untuk meminjamkan uang,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Edward, dalam konferensi pers yang digelar kamis 20/02/25.
Para tersangka meminta pembayaran uang administrasi yang cukup besar, yakni 25 juta untuk pinjaman 1 miliar dan 50 juta untuk pinjaman 2 miliar. Setelah bernegosiasi, korban dan tersangka sepakat untuk bertemu di salah satu rumah makan di Karawang. “Dalam pertemuan tersebut, tersangka menunjukkan sebuah tas yang diduga berisi uang 1 miliar,” tambah Kapolres.
Korban yang percaya dengan tawaran tersebut kemudian menyerahkan uang administrasi sebesar 50 juta, terdiri dari 40 juta tunai dan 10 juta melalui transfer bank. Sebagai jaminan, tersangka memberikan tas yang konon berisi uang senilai 1 miliar. Namun, setelah membuka tas tersebut di rumahnya, korban terkejut karena uang yang ada di dalam tas ternyata adalah uang palsu. “Korban segera mencoba menghubungi para tersangka, namun mereka sudah tidak dapat dihubungi,” kata Kapolres.
Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polres Karawang. Polisi pun segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi enam tersangka dengan peran berbeda-beda. "Beberapa tersangka berperan sebagai pihak yang meyakinkan korban, ada yang bertugas mencetak uang palsu, serta yang bertindak langsung dalam pertemuan dengan korban," ungkap AKBP Edward
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita uang asli sebesar 7,1 juta rupiah dan uang palsu pecahan 100 ribu rupiah hampir mencapai 600 juta rupiah. "Kami juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti 7 unit handphone milik tersangka, 3 plat nomor kendaraan, dan sebuah mobil yang digunakan dalam aksi penipuan ini," tambahnya.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami apakah ada korban lain yang terlibat dalam kasus ini, serta menyelidiki apakah uang palsu tersebut diproduksi lebih dari satu kali. Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun 6 bulan.
Adapun identitas para tersangka yang telah ditangkap adalah sebagai berikut:
1. MA, 42 tahun
2. HM, 56 tahun
3. HD, 55 tahun
4. NY, 43 tahun
5. YN, 43 tahun
6. IS, 54 tahun
Polres Karawang akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku penipuan ini dan memastikan tidak ada korban lainnya yang belum terungkap. (Ruhyat)