Karawang, Suara Kota Siber - Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin (HES), menegaskan komitmennya untuk melindungi Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Pangkalan dari ancaman eksploitasi pertambangan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk "Industri Pertambangan Vs Nasib Kawasan Lindung Geologi Karst Pangkalan," yang diadakan oleh Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) di Kafe Das Kopi, Sabtu (15/3/2025). Diskusi ini turut dihadiri oleh ratusan mahasiswa dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), serta Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) Bandung.
HES mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah Karawang berencana untuk memperluas kawasan KBAK dari 1.012 hektare menjadi 1.900 hektare. Langkah ini dilakukan sebagai upaya konkret untuk menjaga kelestarian kawasan tersebut, yang memiliki nilai ekologis dan geologis yang sangat penting.
"Dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan disusun nanti, kami akan memperluas KBAK dari 1.012 hektare menjadi 1.900 hektare," tegas HES. Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Karawang telah mengirimkan surat kepada Pemprov Jawa Barat untuk meninjau ulang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang terletak di kawasan KBAK Pangkalan, serta menegaskan agar tidak ada aktivitas eksploitasi yang dilakukan di wilayah tersebut.
Di sisi lain, Koordinator diskusi, Beno, menyoroti pentingnya isu izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan untuk PT Mas Putih Belitung di Kecamatan Pangkalan. Menurutnya, polemik seputar izin tersebut telah menjadi perhatian serius dari kalangan pegiat lingkungan. "Diskusi ini bertujuan untuk menggali berbagai analisis dari akademisi dan pemangku kepentingan agar isu KBAK ini mendapatkan perhatian yang lebih luas," ujar Beno.
Beno juga berharap agar DPRD Karawang dapat memastikan keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan Perda RTRW, demi menjaga kelestarian Karst Pangkalan. "Kelestarian kawasan karst ini adalah harga mati. Kami berharap Ketua DPRD Karawang bisa membuka ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyusunan Perda RTRW," tambahnya.
Selain HES, diskusi tersebut juga menghadirkan tiga pemateri lainnya yang berasal dari kalangan mahasiswa Unsika, UBP Karawang, dan UKRI Bandung. Acara ini menjadi wadah bagi berbagai pihak untuk bersama-sama merumuskan langkah-langkah yang tepat guna menjaga kawasan Karst Pangkalan agar tetap terlindungi dari ancaman eksploitasi pertambangan yang dapat merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati di kawasan tersebut. (Ruhyat)