BREAKING NEWS

Loading...

H. Pipik Taufik Ismail Sosialisasikan Perda Perlindungan Tenaga Kerja di Desa Jayakerta, Karawang

bondan Multy Media
4/17/25, 4/17/2025 WIB Last Updated 2025-04-17T10:19:52Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT


 Karawang, Suara Kota Siber - Anggota DPRD provinsi Jawa Barat, H. Pipik Taufik Ismail, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.


Kegiatan ini berlangsung di kediaman tokoh masyarakat setempat, Bapak Suud, yang beralamat di RT 002 RW 001, desa jaya kerta pada 17 April 2025. Acara ini dihadiri oleh Masyarakat setempat , dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.


Dalam sambutannya, Pipik Taufik Ismail menegaskan bahwa tenaga kerja memiliki peran vital dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi harkat dan martabat para pekerja dengan menjamin kesejahteraan mereka melalui sistem jaminan sosial yang terpadu.


Kita ingin agar setiap tenaga kerja, baik formal maupun informal, bisa mendapatkan perlindungan menyeluruh dari risiko sosial dan ekonomi yang mungkin mereka hadapi. Ini merupakan amanat Undang-Undang dan bagian dari komitmen Pemprov Jabar terhadap kesejahteraan rakyatnya,” ujar Pipik.


Perda ini juga mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa pembangunan ketenagakerjaan harus dilaksanakan dengan asas keterpaduan dan koordinasi lintas sektor.


Sosialisasi ini diharapkan mampu mendorong masyarakat, khususnya para pekerja dan pelaku usaha kecil, untuk lebih aktif mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti BPJS Ketenagakerjaan, guna menciptakan perlindungan yang berkelanjutan.


Bapak Suud selaku tuan rumah menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kehadiran Pak Dewan dan informasi yang sangat berguna ini. Semoga ini bisa membuka jalan bagi para pekerja di desa kami untuk mendapatkan perlindungan yang layak,” ucapnya.


Dengan kegiatan ini, diharapkan implementasi Perda No. 5 Tahun 2023 dapat berjalan maksimal hingga ke tingkat desa, sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja secara merata. (Ruhyat)

Komentar

Tampilkan

Terkini