Karawang, Suara Kota Siber - Dalam rangka penyebarluasan informasi dan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan daerah, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Pipik Taufik Ismail, S.Sos., MM., mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tahun Anggaran 2024–2025. Sosialisasi ini mengangkat Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dan berlangsung di Kantor Desa Suka Makmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Suka Makmur, Dede Sudrajat, serta perwakilan tokoh masyarakat, pengurus Karang Taruna, dan puluhan warga dari berbagai kalangan. Kehadiran masyarakat menunjukkan antusiasme terhadap isu kesejahteraan lansia yang selama ini belum banyak disosialisasikan secara langsung di tingkat desa.
Dalam pemaparannya, H. Pipik menjelaskan bahwa Peraturan Daerah ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap warga lanjut usia, yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Menurutnya, kelompok lansia merupakan bagian penting dari masyarakat yang berhak mendapatkan perlindungan, perhatian, serta kesempatan untuk tetap berkontribusi.
“Perda ini hadir sebagai komitmen pemerintah dalam menjamin kehidupan yang layak bagi para lansia. Kesejahteraan tidak hanya soal bantuan sosial, tetapi juga mencakup hak mereka untuk hidup sehat, aman, dan bermartabat, baik di dalam keluarga maupun lingkungan masyarakat,” tegas H. Pipik.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa peraturan ini mewajibkan adanya peran aktif dari pemerintah daerah, perangkat desa, hingga masyarakat dalam mendukung kehidupan para lansia. Bentuk dukungan tersebut dapat berupa program pemberdayaan, fasilitas layanan kesehatan, akses terhadap bantuan sosial, hingga ruang partisipasi dalam kegiatan sosial dan keagamaan.
Kepala Desa Suka Makmur, Dede Sudrajat, dalam sambutannya mengapresiasi langkah DPRD dan Pemerintah Provinsi yang telah menyusun dan mensosialisasikan peraturan ini. Ia menegaskan bahwa pihak desa siap mendukung implementasi peraturan tersebut di tingkat lokal.
“Kami di pemerintahan desa akan berusaha agar program-program perlindungan lansia bisa berjalan nyata, dan kami mendorong agar masyarakat juga terlibat dalam", ucapnya.
Acara sosialisasi ini berlangsung dengan tertib dan interaktif. Para peserta tampak antusias menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan seputar kebutuhan dan persoalan yang dihadapi lansia di lingkungan mereka. H. Pipik pun secara langsung menanggapi aspirasi yang masuk serta berkomitmen menyampaikannya dalam forum-forum kebijakan di tingkat provinsi.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesejahteraan lanjut usia semakin meningkat, dan upaya perlindungan terhadap lansia dapat berjalan efektif.
Acara berlangsung secara interaktif, di mana para peserta diberi kesempatan untuk bertanya dan memberikan masukan terkait pelaksanaan Perda ini di lapangan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami isi dan tujuan dari peraturan tersebut. (Ruhyat)