BREAKING NEWS

Loading...

Taupik Ismail Sosialisasikan Perda Kewirausahaan di Desa Tambaksari, Karawang

bondan Multy Media
4/17/25, 4/17/2025 WIB Last Updated 2025-04-17T10:17:24Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT


Karawang, Suara Kota Siber - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan (dapil) X, H. Pipik Taupik Ismail,S. Sos, MM, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah. Acara ini berlangsung di Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya, 17 April 2025 Kabupaten Karawang.


Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kewirausahaan daerah ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Tambaksari, Hj. Kartam, serta masyarakat setempat yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.


Dalam pemaparannya, Pipik menjelaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2019 merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong tumbuhnya iklim kewirausahaan yang sehat dan berkelanjutan di Jawa Barat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun ekonomi lokal yang mandiri dan kompetitif.


Kewirausahaan menjadi kunci dalam membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui Perda ini, kami ingin memastikan bahwa para pelaku usaha kecil dan menengah mendapatkan perhatian, ujar Pipik.


Sementara itu, Hj. Kartam menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan berharap masyarakat Desa Tambaksari dapat memanfaatkan peluang yang tersedia melalui kebijakan tersebut.


Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara warga dan Taupik Ismail, di mana berbagai pertanyaan dan aspirasi seputar kewirausahaan, disampaikan oleh warga. (Ruhyat)

Komentar

Tampilkan

Terkini